SINTANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, memaparkan kondisi Lapas kepada Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala saat penyerahan remisi bagi warga binaan di Aula Lapas, Minggu, 17 Agustus 2025.

“Lapas Sintang berkapasitas hanya 200 orang, namun saat ini dihuni 543 orang. Overkapasitas mencapai 343 orang atau 271,5 persen,” jelas Rizal.

Ia merinci, tahanan berjumlah 172 orang terdiri dari 159 pria, 12 wanita, dan 1 anak. Sedangkan narapidana ada 371 orang terdiri dari 367 pria dan 4 wanita. “Berdasarkan data, kasus terbanyak adalah narkotika 56 persen, perlindungan anak 18 persen, pencurian 16 persen, minerba 1,6 persen, pembunuhan 1,4 persen, kehutanan 1,4 persen, korupsi 1,2 persen, dan kasus lain-lain 4,4 persen,” ungkap Rizal.

Rizal menambahkan, kondisi overkapasitas menimbulkan persoalan baru. “Masalah keamanan, kesehatan, pembinaan, pengawasan, bahkan potensi tindak pidana baru seperti penyalahgunaan narkotika di dalam lapas bisa muncul,” kata Rizal.

“Lapas II B Sintang juga menampung warga dari dua kabupaten, yakni Sintang dan Melawi. Karena di Melawi belum ada rutan atau lapas, semua narapidana laki-laki, perempuan, dan anak-anak ditampung di sini,” pungkasnya.

Pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Rizal menyampaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi umum kepada 287 orang, serta remisi dasawarsa kepada 349 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *