SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini ditegaskan melalui diterbitkannya Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan. Edaran tersebut menjadi landasan penting bagi percepatan gerakan pengurangan sampah plastik di seluruh wilayah Kabupaten Sintang.

Menindaklanjuti instruksi bupati tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, memastikan bahwa aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 1 Desember 2025. Kebijakan ini akan menyasar berbagai sektor, terutama para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional, hingga hotel, restoran, dan rumah makan.

“Penghentian penyediaan atau penggunaan wadah atau kantong plastik sekali pakai bagi para pelaku usaha akan dimulai pada 1 Desember 2025 dan dilakukan secara bertahap,” tegas Igor Nugroho.

Igor Nugroho menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi lanjutan, pengawasan, hingga pendampingan kepada para pelaku usaha agar transisi menuju penggunaan wadah ramah lingkungan dapat berjalan dengan baik.

Igor Nugroho menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi bagian dari langkah strategis untuk mengurangi produksi sampah plastik dari sumbernya.

“Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi limbah plastik serta dampak negatifnya terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat,” jelas Igor Nugroho.

Igor Nugroho juga menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan program nasional “Indonesia Bebas Sampah Tahun 2029”, sehingga pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat aksi nyata pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkab Sintang berharap masyarakat semakin sadar dan ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari bahaya sampah plastik.

Sumber : Rilis Kominfo Sintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *