SINTANG – Inspektorat Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Kabupaten Sintang Tahun 2025 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sintang di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang pada Kamis, 27 November 2025.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Sintang Budi Purwanto, serta para pimpinan OPD, camat, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Sintang, Budi Purwanto, menyampaikan rasa senangnya karena Gelar Pengawasan Tahun 2025 bisa dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang, yang sebelumnya hanya dihadiri oleh staf ahli atau asisten.

“Maka kami berharap kehadiran Wakil Bupati Sintang ini bisa membuat semua kepala OPD, camat, dan kepala sekolah mau dan semangat menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Kabupaten Sintang,” harap Budi Purwanto.

Ia menjelaskan bahwa tujuan gelar pengawasan ini adalah upaya Inspektorat Kabupaten Sintang untuk mengurangi persentase temuan hasil pengawasan dan kerugian. “Yang sering dilakukan ada dua cara, yaitu tindak lanjut langsung ke objek pemeriksaan dan memanggil langsung pihak yang memiliki temuan untuk ditindaklanjuti,” terang Budi Purwanto.

Ia memaparkan bahwa hingga 24 November 2025, terdapat 2.285 temuan dengan 2.917 rekomendasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 234 rekomendasi sedang ditindaklanjuti, sementara 774 lainnya belum ditindaklanjuti. “Harapan kami ke depan, tindak lanjut atau respons terhadap temuan kami bisa meningkat, karena sampai hari ini sangat kecil tindak lanjut dari temuan tersebut,” jelasnya.

Budi Purwanto menambahkan bahwa terdapat kerugian daerah sebesar Rp14,3 miliar, dan yang sudah disetorkan baru Rp4,6 miliar atau sekitar 32 persen. Untuk laporan hasil pemeriksaan khusus dan kasus, ditemukan 1.191 kasus atau temuan. “Yang sedang ditindaklanjuti baru 83 kasus, yang belum ditindaklanjuti 780 kasus, dan yang sudah ditindaklanjuti 341 kasus,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan sejumlah kendala, seperti temuan lama yang sulit ditindaklanjuti karena perubahan nomenklatur, serta objek temuan yang mengabaikan tindak lanjut. “Maka kami berharap agar yang merasa memiliki temuan administratif maupun keuangan dapat menyelesaikannya, termasuk dengan mencicil. Kami juga berharap Majelis Tuntutan Ganti Rugi bisa lebih berfungsi terhadap temuan daerah,” pesan Budi Purwanto.

Dalam evaluasi Inspektorat Kabupaten Sintang terhadap 44 OPD, hanya satu OPD yang mendapatkan predikat A. Sebanyak 10 OPD mendapat predikat BB, 12 OPD predikat B, 11 OPD predikat CC, empat OPD predikat C, dan satu OPD predikat D. “Untuk OPD dengan nilai SAKIP bagus akan kami berikan penghargaan. Maka tingkatkan terus kinerjanya supaya mendapatkan nilai SAKIP yang baik,” terang Budi Purwanto.

Sumber : Rilis Kominfo Sintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *