SINTANG – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala resmi meluncurkan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pada acara sosialisasi yang digelar di halaman Gerai Indomaret Fresh, Jalan MT Haryono, Sintang, pada Senin, 1 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah konkret untuk mengubah budaya berbelanja masyarakat agar lebih ramah lingkungan.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang mengajak masyarakat memanfaatkan kembali wadah tradisional berbahan dasar kearifan lokal seperti Bakul Tempunak dan keranjang rotan Belansai sebagai pengganti kantong plastik. Ia juga menekankan filosofi bahwa bumi bukan warisan nenek moyang, tetapi titipan anak cucu yang harus dijaga, sehingga masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk mengurangi sampah plastik.

Bupati berharap penggunaan wadah tradisional dapat membantu mengangkat produk Usaha Kecil Menengah (UKM) anyaman lokal. Ia juga meminta seluruh pelaku usaha dan masyarakat mematuhi kebijakan ini. Kolaborasi pemerintah daerah dan sektor ritel seperti Indomaret diharapkan mampu menjadikan Sintang sebagai wilayah yang lebih bersih, hijau, dan bebas dari permasalahan sampah plastik.

Branch Manager Indomaret Cabang Pontianak, Benika Bayu Aji, menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi tersebut dengan menarik seluruh persediaan kantong plastik dari semua gerai Indomaret di Kabupaten Sintang mulai 1 Desember 2025. Sebagai gantinya, Indomaret menyediakan tas ramah lingkungan serta membagikan 100 tas gratis kepada pelanggan pada hari peluncuran sebagai bentuk edukasi. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan investasi jangka panjang sekaligus bukti komitmen Indomaret dalam menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *