SINTANG – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pembuatan Proposal Permohonan Pencairan dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Dana Hibah APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 129 organisasi dan lembaga penerima hibah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, serta para penerima hibah. Bimbingan teknis dibuka langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan dana hibah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang, Erwan Chandra, menjelaskan bahwa total penerima hibah APBD murni Tahun Anggaran 2026 berjumlah 129 penerima dengan total dana hibah sebesar Rp14,780 miliar. Hibah tersebut terdiri atas empat lembaga pendidikan, 111 penerima hibah keagamaan, dan 17 organisasi kemasyarakatan.
Erwan Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan percepatan pencairan hibah pada triwulan pertama serta memperketat proses verifikasi untuk mencegah penerima hibah fiktif. Verifikasi dilakukan melalui pengecekan rekomendasi dan domisili, serta monitoring langsung ke lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa hibah di atas Rp300 juta berpotensi menjadi objek pemeriksaan Inspektorat maupun BPK RI, sehingga seluruh penerima hibah diminta melaksanakan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab.
