SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang mengubah pola pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan pada tahun 2026. Musrenbang yang sebelumnya dilaksanakan per kecamatan kini dilakukan berdasarkan daerah pemilihan (dapil) sebagai dampak dari pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang memiliki enam daerah pemilihan, namun pelaksanaan Musrenbang akan dilakukan di tujuh lokasi. Khusus Dapil 2 yang mencakup Kecamatan Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hulu dibagi menjadi dua lokasi karena mempertimbangkan kondisi geografis wilayah.

Kartiyus merinci, Musrenbang Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah akan dilaksanakan di Senaning, sedangkan Kecamatan Ketungau Hilir dan Binjai Hulu digelar di Dak Jaya, Kecamatan Binjai Hulu. Sementara dapil lainnya tetap dilaksanakan sesuai wilayah masing-masing, yakni Dapil 1 di Kecamatan Sintang, Dapil 3 di Sungai Ukoi, Dapil 4 di Nanga Mau, Dapil 5 di Nanga Serawai, dan Dapil 6 di Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk.

Menurut Kartiyus, pola Musrenbang per dapil ini baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Sintang dan dinilai lebih efektif serta efisien di tengah keterbatasan anggaran. Ia menambahkan, Musrenbang desa dan kelurahan saat ini sedang berlangsung, dilanjutkan Musrenbang kecamatan pada Februari 2026, dan Musrenbang tingkat kabupaten pada Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *