SINTANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang menyelenggarakan Pendidikan Budaya Politik bagi Pemilih Pemula dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Sintang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024, yang bertempat di Aula MAN 1 Sintang pada Kamis, 14 November 2024.
Yuda M. Nugraha, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang, menyampaikan bahwa dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta beberapa perubahannya.
“Ada juga Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pilkada dan perubahannya, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020. Selain itu, ada Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah, serta Perda Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2023 tentang APBD Tahun 2024. Tidak ketinggalan, Peraturan Bupati Sintang Nomor 150 Tahun 2021 tentang SOTK Badan Kesbangpol Sintang,” terang Yuda M. Nugraha.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan dukungan Pemkab Sintang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 dan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024,” tambah Yuda M. Nugraha.
“Tema kegiatan Pendidikan Budaya Politik bagi Pemilih Pemula adalah meningkatkan peran aktif siswa/siswi menuju pemilih cerdas dan Pilkada berkualitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Kabupaten Sintang,” lanjut Yuda M. Nugraha.
“Untuk itulah kami menghadirkan pelajar dari Madrasah Aliyah Negeri 1 Sintang, SMA Negeri 1 Sintang, SMA Negeri 2 Sintang, SMA Negeri 3 Sintang, dan SMA Negeri 4 Sintang. Kami juga menghadirkan empat narasumber, yaitu Kepala Badan Kesbangpol Sintang, Dinas Kominfo Sintang, KPU Sintang, dan Bawaslu Sintang,” terang Yuda M. Nugraha.
