SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam upaya mempercepat pengurangan sampah plastik di seluruh wilayah yang berada di Kabupaten Sintang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2025 dan mengharuskan para pelaku usaha untuk mengganti kantong atau wadah plastik sekali pakai dengan produk yang lebih ramah lingkungan atau dapat digunakan kembali (reusable).

“Mulai 1 Desember 2025 para pelaku usaha diminta untuk mengganti wadah atau kantong plastik dengan wadah yang lebih ramah lingkungan atau yang dapat digunakan berulang kali. Bagi para konsumen, diharapkan dapat membiasakan diri untuk membawa tas belanja dari rumah,” terang Igor Nugroho.

Igor Nigroho juga menambahkan bahwa dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik.

“Saya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengajak para pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sintang untuk berpartisipasi mendukung gerakan gaya hidup sadar sampah guna mewujudkan dan menjaga lingkungan yang lebih asri, bersih, dan sehat di Kabupaten Sintang,” tutup Igor Nugroho.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap terjadi perubahan perilaku secara bertahap, baik dari sisi pelaku usaha maupun masyarakat. Upaya ini dinilai penting sebagai bagian dari agenda besar pengurangan sampah plastik yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan. Pemerintah Kabupaten Sintang optimistis bahwa melalui kolaborasi dan kesadaran bersama, lingkungan yang lebih lestari dapat terwujud untuk generasi saat ini maupun yang akan datang.

Sumber : Rilis Kominfo Sintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *