SINTANG – Guna menyiapkan agenda pengawasan tahun 2025 dan menyelaraskan data, Inspektorat Kabupaten Sintang menggelar Rapat Pra Gelar Pengawasan Tahun 2025 sekaligus Pemutakhiran Data Pengawasan. Acara yang menghadirkan seluruh perwakilan kecamatan se-Kabupaten Sintang ini berlangsung di Aula Inspektorat setempat pada Rabu (12/11/2025).

Rapat strategis ini dipimpin secara langsung oleh Plt. Inspektur Kabupaten Sintang, Budi Purwanto, ST., MM., yang menandakan pentingnya agenda ini. Hadir sejumlah pejabat seperti Sekretaris Inspektorat, Murjani, S.Pd.SD., M.Si., serta Koordinator Tim Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP) dan staf Analisis dan Evaluasi (Anev). Turut hadir sebagai pihak yang paling berkepentingan adalah seluruh Camat dan beberapa staf kecamatan, yang menjadi ujung tombak implementasi kebijakan di lapangan.

Dalam sambutan dan arahanannya, Plt. Inspektur Budi Purwanto secara khusus menekankan peran sentral camat sebagai jembatan penghubung yang vital antara pemerintah daerah dengan unit pemerintahan di tingkat desa. Fungsi ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa setiap temuan yang dihasilkan dari proses pengawasan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan tepat sasaran.

“Komunikasi aktif dan pendampingan dari pihak kecamatan akan memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan di tingkat desa,” ujar Purwanto.

Purwanto menyampaikan bahwa Inspektorat mendorong para camat untuk secara proaktif dan berkelanjutan berkoordinasi dengan desa-desa di wilayah kerjanya masing-masing. Ia menegaskan bahwa proses tindak lanjut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif belaka, melainkan sebuah bentuk nyata dari komitmen kolektif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,”tegas Purwanto.

Melalui rapat pra gelar pengawasan ini, Inspektorat Kabupaten Sintang berharap dapat menciptakan sinergi yang solid dengan seluruh kecamatan. Harapan besarnya adalah agar peran pengawasan internal dapat diperkuat di setiap tingkatan, sehingga seluruh rekomendasi yang lahir dari hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan secara tepat waktu serta sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sintang.

Sumber : Rilis Kominfo Sintang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *