SINTANG – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Sintang berhasil meraih peringkat pertama untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat. Piagam penghargaan diserahkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harrison, kepada Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno.
Dari Kabupaten Sintang, hadir pada kegiatan tersebut Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, Kadis Kominfo Sintang, Paulinus, dan Kabid Informasi Publik, Ida Ziasniati.
Paulinus, Kadis Kominfo Sintang, menjelaskan bahwa berhasilnya Pemerintah Kabupaten Sintang meraih predikat Informatif atas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena Pemkab Sintang sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta didukung oleh Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
“Kami juga memiliki Peraturan Bupati Sintang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa. Hal inilah yang membedakan Pemkab Sintang dengan kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Barat. Kabupaten Sintang menjadi satu-satunya kabupaten yang sudah memiliki Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terang Paulinus.
Sementara itu, Ida Ziasniati, Kepala Bidang Informasi Publik, menjelaskan bahwa keberhasilan ini karena mereka sudah mengikuti seluruh tahapan penilaian dengan baik dan benar yang sudah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami sudah mengisi Self Assessment Questionnaire yang diberikan KI Kalbar, melakukan kunjungan dan monev ke beberapa lembaga di Sintang, serta melakukan presentasi di Pontianak. Dan hasilnya, Pemerintah Kabupaten Sintang meraih peringkat pertama kategori pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat,” terang Ida Ziasniati.
Lutfi Faurusal Hasan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan pemenang untuk 7 kategori penghargaan, dan semuanya sudah melewati proses penilaian yang terdiri dari 3 tahap, yakni penilaian melalui Self Assessment Questionnaire dengan mengisinya secara mandiri melalui e-Monev.
“Adapun yang dinilai adalah sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi informasi. Setelah itu, badan publik melakukan presentasi di hadapan Komisi Informasi Kalbar. Kami mengundang 196 badan publik, namun hanya 166 badan publik yang sudah mengikuti proses secara utuh dan bisa kami berikan nilai,” terang Lutfi Faurusal Hasan.
“Hasil penilaian dan rapat pleno tim penilai menunjukkan bahwa ada 44 badan publik meraih predikat informatif, 39 badan publik menuju informatif, dan 36 badan publik cukup informatif,” terang Lutfi Faurusal Hasan.
