SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan tidak akan memberikan anggaran tambahan pada APBD Perubahan Tahun 2026 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga 1 Juli 2026 tidak mampu mencapai minimal 50 persen realisasi anggaran. Langkah ini diambil untuk memacu kinerja OPD dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran yang telah tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Kartiyus selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sintang saat memberikan sambutan pada acara pisah sambut pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kamis, 15 Januari 2026, di Hall Kantor Bupati Sintang.
Kartiyus menjelaskan, saat penyusunan prognosis semester kedua, realisasi anggaran semester pertama wajib mencapai minimal 50 persen. OPD dengan realisasi anggaran baru di kisaran 30–40 persen tidak akan mendapat tambahan anggaran, kecuali bagi OPD yang memiliki porsi belanja fisik besar pada semester kedua. Sebaliknya, OPD yang mampu mencapai target tersebut berpeluang memperoleh tambahan anggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa serapan anggaran Pemkab Sintang pada tahun 2025 tercatat lebih rendah dibandingkan tahun 2024, padahal serapan anggaran ideal biasanya berada di atas 90 persen. Dengan kondisi anggaran tahun 2026 yang telah mengalami pemangkasan sebesar Rp388 miliar, Kartiyus menilai OPD seharusnya mampu menyerap anggaran secara optimal. Tingginya realisasi anggaran, menurutnya, juga dapat menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan RI untuk memberikan tambahan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten Sintang.
