SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang belum berencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), meskipun saat ini sudah ada 104 kabupaten/kota di Indonesia yang menyesuaikan tarif tersebut.
Hal itu disampaikan Kartiyus saat menerima Tim Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat dalam kegiatan entry meeting di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (25/8/2025) pagi. Kedatangan auditor BPK Kalbar tersebut dalam rangka memeriksa pengelolaan pendapatan daerah. Turut hadir 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan serta Inspektur Kabupaten Sintang.
“Kita terakhir menetapkan nilai PBB-P2 itu tahun 2014 atau 11 tahun lalu, dan sampai sekarang belum pernah diubah atau dinaikkan. Kita tidak ingin menambah pendapatan asli daerah dengan cara membebani masyarakat, apalagi kondisi ekonomi mereka juga sedang menurun,” tegas Kartiyus.
Ia menjelaskan, hingga kini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sintang baru berkontribusi sekitar 8 persen terhadap APBD. Sementara mulai 2026, pemerintah pusat akan melakukan pengurangan dana transfer ke daerah. “Yang kasihan nanti, Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang baru, dana untuk membangun bisa sangat terbatas,” jelas Kartiyus.
Kartiyus meminta seluruh OPD untuk lebih mengefektifkan sumber PAD yang ada, mencari solusi agar bisa meningkat tanpa melanggar aturan. “Pasang target yang realistis, jangan sampai memaksakan diri,” pesan Kartiyus.
Kepala Bappenda Sintang, Selimin, menambahkan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 terakhir dilakukan pada 2014, bersamaan dengan penyerahan pengelolaan dari KPP Pratama Sintang ke Pemkab Sintang. “Sejak itu, sampai sekarang belum pernah ada penyesuaian tarif secara massal,” terang Selimin.
