SINTANG – Maraknya permainan layangan yang menggunakan benang gelasan atau benang yang dilapisi serpihan kaca dan lem, mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengendara motor dan masyarakat umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif merespons setiap laporan dari warga mengenai aktivitas bermain layangan dengan benang berbahaya tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, tim sering kali menghadapi kendala di lapangan. Keberadaan para pemain layangan dinilai sangat sulit untuk dilacak karena sifat permainan yang dilakukan di area terbuka dan lokasinya yang selalu berpindah-pindah.

“Kalau ada laporan, kami turun. Namun biasanya yang melapor itu sudah jadi korban. Sedangkan pemainnya tidak terlihat karena bermain di tempat yang terbuka dan berpindah-pindah,” ujar Siti Musrikah.

Kondisi ini, menurutnya, memperlambat upaya pencegahan secara langsung dan seringkali tindakan baru dapat dilakukan setelah terjadi insiden yang tidak diinginkan.

Meski demikian, Siti Musrikah menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak bermaksud untuk melarang tradisi bermain layangan, yang diakuinya sebagai bagian dari hiburan dan kearifan lokal masyarakat. Poin utamanya adalah menekankan prinsip keamanan dan tanggung jawab sosial dalam setiap aktivitas bermain.

“Silakan bermain layangan, tapi di tempat yang benar-benar terbuka, tidak dekat jalan raya, dan yang paling penting tidak menggunakan benang gelasan. Permainan boleh, tapi jangan sampai merugikan orang lain,” tegas Siti Musrikah.

Dengan menghindari penggunaannya dan memilih lokasi yang tepat, tradisi bermain layangan dapat tetap dinikmati tanpa menimbulkan dampak negatif bagi keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *