SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, memimpin rapat pembahasan status rabies di Kabupaten Sintang pada Senin, 9 Februari 2026, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang. Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan dr. Rosa Trifina beserta jajaran, Dinas Perkebunan dan Peternakan, BPBD, Satpol PP, Bagian Hukum, Bappeda Sintang, serta OPD terkait lainnya.

Kartiyus menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan untuk menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies Tahun 2026 karena hingga awal tahun ini telah terjadi 107 kasus gigitan. Penetapan KLB dilakukan sebagai langkah antisipasi tanpa menunggu adanya korban meninggal dunia, agar penanganan dapat dilakukan lebih optimal melalui penguatan sosialisasi dan vaksinasi terhadap anjing milik warga.

Pelaksana Tugas Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang, Eka Dahliana, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 tercatat 717 kasus gigitan, sementara pada tahun 2026 sudah terjadi 107 kasus, dengan wilayah kasus tertinggi berada di Kecamatan Tempunak, Ketungau Hulu, dan Sepauk. Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang memastikan hingga saat ini belum terdapat kasus kematian akibat rabies.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *