SINTANG – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sintang masih tergolong tinggi. Menyikapi hal tersebut, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Sintang menggelar Workshop Penguatan Perlindungan Hukum dan Layanan Konseling bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bappeda Sintang, Rabu (15/4/2026), dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus. Workshop diikuti oleh camat, lurah, serta kepala desa se-Kecamatan Sintang.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Yaprizal, serta Psikolog Klinis Ahli Muda RSUD Ade Mohammad Djoen Sintang, Cory Magdalena.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Dinas KBP3A Sintang, Makarina Inachulata, dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Sedangkan pada tahun 2026 hingga April ini, sudah terdapat enam kasus yang dilaporkan ke UPTD PPA,” ungkap Makarina.

Ia menjelaskan, workshop ini dilaksanakan dengan melibatkan lurah dan kepala desa di Kecamatan Sintang guna meningkatkan pemahaman terkait perlindungan hukum bagi korban kekerasan.

“Tujuan kami adalah meningkatkan pemahaman peserta tentang perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kekerasan serta upaya pencegahannya, meningkatkan kapasitas dalam layanan konseling dan pendampingan korban, serta mendorong sinergi dan peran aktif semua pihak dalam penanganan kasus kekerasan.

“Kami juga berharap melalui kegiatan ini dapat terwujud perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan,” tambahnya.

Makarina menambahkan, hasil yang diharapkan dari workshop ini antara lain meningkatnya pemahaman peserta terkait perlindungan hukum, kemampuan mengidentifikasi bentuk kekerasan serta langkah pencegahannya, hingga peningkatan kapasitas dalam memberikan respons awal, layanan konseling, dan pendampingan korban.

Selain itu, diharapkan pula terjalin koordinasi dan sinergi antar pihak dalam penanganan kasus kekerasan, serta tersusunnya langkah tindak lanjut di tingkat desa dan kelurahan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *