SINTANG — Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala hadir langsung mempresentasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Sintang sepanjang tahun 2026 di hadapan Dewan Juri yang ditunjuk Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis, 27 Agustus 2026. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kepala Dinas Kominfo Sintang Igor Nugroho, Ketua dan Anggota Komisi Informasi Kalbar, dewan juri, serta sejumlah kepala daerah lainnya. Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan bahwa Pemkab Sintang berkomitmen membangun good government dengan mengedepankan keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak publik dan memberikan kemudahan akses informasi. “Bentuk komitmen saya sebagai Bupati Sintang yang merupakan pembina PPID Utama Kabupaten Sintang dalam mendukung keterbukaan informasi publik secara garis besar telah diwujudkan melalui 4 kebijakan. Pertama, penerbitan kebijakan atau regulasi. Kedua, mengalokasi anggaran karena tanpa anggaran juga tidak bisa berjalan. Ketiga, penyediaan sarana digital. Keempat penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID,” terang Gregorius Herkulanus Bala.

Ia menjelaskan, Pemkab Sintang telah memiliki sejumlah regulasi serta terus meningkatkan dukungan anggaran untuk memperkuat pelayanan informasi publik. “Kami sudah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2000 tentang keterbukaan informasi publik. Ada juga SK Bupati tentang pembentukan PPID Kabupaten Sintang tahun 2026 dan Perbup tentang pemerintahan kolaboratif tahun 2024. Alokasi anggaran untuk PPID juga terus meningkat untuk mendukung optimalisasi pelayanan program dan peningkatan kualitas pelayanan informasi,” beber Gregorius Herkulanus Bala. Ia juga menyebutkan sejumlah capaian Kabupaten Sintang dalam keterbukaan informasi publik. “Indikasi keterbukaan informasi Kabupaten Sintang pada tahun 2023 pernah meraih peringkat 3 tingkat secara nasional, tahun 2022 dan 2024 peringkat 1 kabupaten kota se-Kalimantan Barat. Dan prestasi ini bukan akhir melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja kami,” tegasnya.

Gregorius Herkulanus Bala menambahkan bahwa Pemkab Sintang juga telah melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026 pada sejumlah badan publik dan perangkat daerah. “Kami juga sudah melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026 ke Desa Nanga Pari Kecamatan Sepauk untuk kategori desa, Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang, BUMDam Tirta Senentang, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan RSUD AM Djoen Sintang,” beber Gregorius Herkulanus Bala. Kehadiran langsung Bupati Sintang dalam kegiatan tersebut menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Sintang terhadap keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *