SINTANG – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Niko Dimus, menghadiri Dialog Tim Pelaksana Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan dengan tema Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia di Aula CU Keling Kumang, Senin, 15 Juni 2026.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang bekerja sama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) dan Tim Pelaksana Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan. Dialog juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Supriyadi, serta berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor perkebunan kelapa sawit.

Dalam sambutannya, Niko Dimus menjelaskan bahwa dialog tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan dari para peserta sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyusun regulasi terkait perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. “Di Tingkat Provinsi Kalbar, sudah ada Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 159 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Ada juga Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022–2024,” terang Niko Dimus.

Menurutnya, regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat menjadi referensi dalam menyusun kebijakan di tingkat kabupaten. “Ini bisa menjadi bahan diskusi ke depan. Kita akan dorong juga adanya Peraturan Bupati Sintang tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Kita juga akan mendorong agar 7 persen luas lahan dari izin yang diperoleh perusahaan untuk dijadikan kawasan bernilai tinggi dan tidak boleh digarap sama sekali,” terang Niko Dimus.

Ia berharap dialog tersebut menghasilkan berbagai rekomendasi yang dapat mendukung terwujudnya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang. “Kami berharap dengan dialog ini, ke depan kita bisa mendorong berbagai regulasi tentang perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Sintang. Namun, regulasi yang akan dikeluarkan oleh Pemkab Sintang memang harus dikaji lebih mendalam supaya tidak bertentangan dengan aturan yang di atasnya,” terang Niko Dimus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *