SINTANG – Ajakan untuk mengibarkan bendera merah putih sepanjang Agustus 2025 kembali ditegaskan oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala. Dalam Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/4227/Tapem tertanggal 28 Juli 2025, Bupati meminta seluruh masyarakat, lembaga pendidikan, instansi pemerintah maupun swasta hingga desa-desa ikut memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dalam surat itu dijelaskan, pengibaran bendera merah putih dilakukan serentak mulai 1–31 Agustus 2025 di depan rumah, tempat usaha, kantor, sekolah, maupun lembaga lainnya.
“Setiap kantor pemerintah dan swasta, perguruan tinggi, serta sekolah juga diminta menjaga kebersihan lingkungan, memperindah taman, mengecat kantor, pagar, atau gerbang, memasang umbul-umbul, lampu hias, spanduk, dan dekorasi bertema HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” bunyi surat edaran tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik membagikan 735 bendera merah putih kepada masyarakat. Penyerahan simbolis dilakukan Bupati Sintang di depan Gedung Pancasila, Kamis 31 Juli 2025. Bendera-bendera ini kemudian disalurkan ke dua lokasi pembagian utama, yakni Tugu Beji dan Tugu Bambu.
Langkah ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk mengajak masyarakat lebih semangat menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
