SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Forum Penataan Ruang Daerah mengikuti rapat sinkronisasi teknis RTRW Sintang terhadap RTRW Kalimantan Barat di Aula Dinas PUPR Kalbar, Pontianak, Kamis (25/9).
Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan Sintang, Supomo, menyebut proses penyusunan RTRW Sintang sudah masuk tahap provinsi.
“Hari ini difasilitasi Dinas PUPR Kalbar untuk pembahasan awal sinkronisasi teknis,” ujar Supomo.
Kadis PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan Pemprov telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi 2024–2043.
“Kami berharap Forum Penataan Ruang Daerah Sintang dapat memberikan dukungan guna mempercepat proses ini,” kata Zulkarnain.
Rapat juga membahas substansi terkait sistem permukiman, transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, kawasan lindung, budidaya, serta kawasan strategis kabupaten.
