SINTANG – Jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang berupaya memacu kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui penyusunan dan penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Helmi, saat memimpin rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin, 2 Februari 2026. Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J serta 11 kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.

Helmi menegaskan bahwa setiap PNS dan PPPK wajib menyusun, menandatangani, dan melaksanakan Perjanjian Kinerja sebagai pedoman kerja selama tahun 2026. Ia meminta agar seluruh jajaran memperhatikan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Sintang serta Indikator Kinerja Kegiatan pada masing-masing bagian.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Engelbertus Ronny Pasla, menjelaskan bahwa dokumen Perjanjian Kinerja menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sehingga pelaksanaannya akan dievaluasi berdasarkan capaian target yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *