SINTANG – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum di Aula Perumda Tirta Senentang, Selasa, 3 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Perumda Tirta Senentang beserta jajaran, Dewan Pengawas Perumda Tirta Senentang, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang menyampaikan bahwa meskipun Perumda Tirta Senentang merupakan badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Sintang, namun pada hakikatnya perusahaan tersebut adalah milik masyarakat sebagai pelanggan dan pengguna layanan air bersih.

Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja yang selama ini berjalan, baik dari sisi manajemen maupun pelayanan. Hal-hal yang belum sesuai harus diperbaiki, sementara praktik baik yang sudah ada perlu dipertahankan dan dijadikan contoh.

Bupati Sintang juga mengingatkan agar manajemen, dewan pengawas, dan seluruh karyawan bekerja sesuai aturan serta memahami dengan baik hak dan kewajiban masing-masing. Menurutnya, komunikasi yang baik dan integritas menjadi kunci dalam menjalankan perusahaan daerah.

Ia berharap melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Perumda Tirta Senentang dapat memperoleh keuntungan yang sehat dan berkelanjutan. Keuntungan tersebut dinilai penting untuk menciptakan rasa aman bagi karyawan sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *