SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang akan menata ulang penomoran kendaraan dinas roda empat bagi pejabat sipil. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat Penetapan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat untuk Pejabat Sipil di Kabupaten Sintang yang dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sintang, Ahyarudin Siregar, pada Senin, 15 Juni 2026, dengan melibatkan OPD terkait serta Satlantas Polres Sintang.
Ahyarudin Siregar menjelaskan bahwa penyesuaian perlu dilakukan karena SK Bupati Sintang yang lama telah berlaku lebih dari lima tahun serta adanya penambahan OPD baru. “Bupati Sintang akan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat Untuk Pejabat Sipil di Kabupaten Sintang tahun 2026, menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan OPD di Pemkab Sintang,” terang Ahyarudin Siregar. Sementara itu, IPTU Wahyudin menyampaikan bahwa penomoran kendaraan dinas harus mengacu pada SK Kakorlantas Polri Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan nomor 1 sampai 30 untuk kendaraan dinas dan selebihnya menggunakan empat digit angka.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabag Prokopim Setda Sintang, Syukur Saleh, mengatakan pihaknya akan memperbaiki draf SK Bupati Sintang sembari menunggu hasil koordinasi Polres Sintang dengan Polda Kalbar. “Kita akan perbaiki draf SK Bupati Sintang, dengan menentukan pejabat yang akan memakai plat kendaraan nomor 1 sampai 30. Kalau memang pejabat yang sebelumnya memakai plat kendaraan 31 dan seterusnya sudah tidak boleh lagi menggunakan plat tersebut, maka SK juga akan kita ubah dan OPD yang bersangkutan wajib menyesuaikan plat kendaraan dan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB,” tutup Syukur Saleh.
